PANWAS
pasang
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE PANWASLU KECAMATAN CURUP..... AYOOO !!! BERSAMA KITA AWASI PEMILU

Revisi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016, Bawaslu Dapat Tindak Politik Uang hingga Hari H


Bawaslu akan memprioritaskan beberapa hal terkait potensi pelanggaran yang dapat terjadi di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Hal yang diprioritaskan ialah isu yang berpotensi memicu konflik.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan terdapat pengawasan khusus untuk Pilkada dan Pemilu 2019. Di antaranya pengawasan terhadap isu dominan yang akan memicu konflik.

"Hal yang menjadi catatan skala prioritas meskipun secara UU kita harus mengawasi semuanya, itu adalah pengawasan-pengawasan pada beberapa praktik yang dominan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifudin.

Hal ini dikatakannya dalam diskusi 'Tutup Tahun 2017, Jemput Tahun Politik 2018: Akankah Politik SARA Terus Berlangsung?' yang digelar di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017). Afif mengatakan beberapa hal yang menjadi prioritas di antaranya politik uang, penggunaan isu SARA, dan adanya netralitas aparatur sipil negara (ASN), baik dari TNI maupun Polri.

"Misalnya politik uang, kampanye dengan kapitalisasi isu SARA, kemudian adanya netralitas ASN dari TNI Polri, dan ini yang menjadi highlight," ujar Afif.

Afif mengatakan, dalam mengantisipasi politik uang, Bawaslu telah memperbaiki peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ia mengatakan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi sampai hari pencoblosan akan dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu hanya dapat menindak adanya politik uang pada H-60 pencoblosan. Namun, setelah ada revisi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016, kini Bawaslu dapat menindak pelanggaran politik uang yang terjadi di hari H.

"Apa yang sudah menjadi catatan kami, kami memperbaiki Perbawaslu yang tadinya politik uang bisa ditindak kalau dilakukan TSM hanya sampai H-60 hari," ujar Afif.

"Jadi kalau Pilkada 27 Juni, maka dari 27 April sampai Juni itu peraturan Bawaslu yang kemarin tidak bisa ditindak itu oleh yang TSM, itu kita hapus. Sekarang masa durasi praktik politik uang yang sampai hari H itu bisa ditindak dan dikualifikasi," sambungnya.

Sedangkan untuk sikap netral ASN, TNI, dan Polri, Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan Mabes dan panglima. Hal ini bertujuan menguatkan sinergi dan penindakan terhadap aparat yang tidak netral.

"UU 7 Tahun 2017 mengamanatkan kita melakukan pencegahan dan netralitas ASN dan TNI Polri. Kita juga melakukan koordinasi dengan Mabes dan panglima untuk menguatkan sinergi gimana penindakan kepada aparat yang tidak netral, termasuk dengan MenPAN terkait ASN yang tidak netral," ujar Afif. (detik.com)

Subscribe to receive free email updates: