Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara tegas mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk mengisi data keanggotaan serta kepengurusannya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Selain memang diatur dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi parpol, ada sejumlah alasan mengapa proses ini tidak boleh dilewati oleh calon peserta pemilu.
“Karena nanti hardcopy dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan parpol, yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu diprint out atau dicetak dari Sipol itu sendiri,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di sela acara uji coba sipol bersama parpol di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Menurut Hasyim, melalui sipol itu formulir yang akan diserahkan ke KPU saat mendaftar telah terstandarisasi. Dengan demikian, menghindari beragamnya formulir apabila parpol tidak mengunduhnya melalui Sipol.
Hal lain yang diuntungkan dari penggunaan sipol ini menurut Hasyim adalah mencegah terjadinya kegandaan keanggotaan dan pengurus di sebuah partai politik. Sistem di Sipol menurut dia telah dibuat untuk melacak dan langsung mengetahui ketika ada data yang sama.
“Makanya instrumen yang harus diinput adalah nomor induk kependudukan (NIK). Sebagai identitas ketunggalan maka dari situ akan ketahuan si A, si B ada di parpol mana,” tambah Hasyim.(sindonews.com)