Pengumuman Pengawas TPS Di Kecamatan Curup |
Curup - Mulai tanggal 4 Februari hingga 10 Februari 2019 Panwaslu Kecamatan Curup telah membuka pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS. Di Kecamatan Curup sendiri terdapat 74 TPS yang tersebar di 9 Kelurahan. Adapun pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari hingga 21 Februari 2019.
Timeline pengumuman pengawas TPS |
Setiap TPS akan di isi 1orang pengawas TPS. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. Adapun tugas, kewajiban, dan wewenang pengawas TPS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah :
Pasal 114
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
- persiapan pemungutan suara;
- pelaksanaan pemungutan suara;
- persiapan penghitungan suara;
- pelaksanaan penghitungan suara; dan
- pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.
Pasal 115
Pengawas TPS berwenang :
- menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan\pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
- menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
Pengawas TPS berkewajiban:
- menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Namun selain tugas, kewajiban dan wewenang pengawas TPS diatas ada tugas lain pengawas TPS yaitu ikut serta mengawasi kegiatan kampanye, mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, mengawasi politik uang dan mengawasi masa tenang bersama pengawas pemilu kelurahan dan pengawas pemilu kecamatan.
Lampiran pengumuman dan formulir dapat di download di bawah ini, atau bisa langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Curup. Jl. Kaba I, Rt 5 Rw 3, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup . (Simpang 4 pasar kaget)
Syarat Pengawas TPS
Adapun Syarat untuk menjadi pengawas TPS Curup adalah :- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Lampiran pengumuman dan formulir dapat di download di bawah ini, atau bisa langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Curup. Jl. Kaba I, Rt 5 Rw 3, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup . (Simpang 4 pasar kaget)