Panwaslu Kelurahan secara Hierarki berada dibawah Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kelurahan/ Desa dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah setelah seluruh tahapan penyelenggaan Pemilu selesai. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini melewati beberapa proses seleksi, baik itu seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara untuk mendapatkan Pengawas Pemilu yang tidak terlibat Parpol dan memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang kepemiluan. Panwaslu Kelurahan/ Desa ini berkedudukan di Kelurahan/Desa sesuai domisili tempat tinggal Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa disetiap Kelurahan sebanyak 1 orang.
B. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Dalam pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tugas Panwaslu Kelurahan/ Desa sbb :
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa,
yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa sbb :
Telpon : 0853849125**
Dalam pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa sbb :
- menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada
- Panwaslu Kecamatan;
- membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa sbb :
- melaksanakan Tugas dan Wewenangnya secara adil
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Profil Pengawas Kelurahan/Desa Sekecamatan Curup
Nama : Iswatun Hasana
Alamat : Gajah mada
Telpon/WA : 0858740163**
Nama : Elfian
Alamat : Jl. Jendral Sudirman
Telpon : 0852799857**
Nama : Novi Revolina Doriza
Alamat : Air Rambai
Telpon : 0853673289**
4. Panwaslu Kelurahan/Desa Dwi Tunggal
Alamat : Dwi Tunggal
Telpon : 0858097058**
5. Panwaslu Kelurahan/Desa Jalan Baru
6. Panwaslu Kelurahan/Desa Pasar Baru
Nama : Hengki Saputra
Alamat : Jl. Merdeka Kelurahan Pasar Baru
Telpon : 0858740046**
7. Panwaslu Kelurahan/Desa Pasar Tengah
Alamat : Gamg Sumpuh Kelurahan Pasar TengahTelpon : 0853849125**
8. Panwaslu Kelurahan/Desa Talang Benih
Nama : Juhardi
Alamat : Kelurahan Talang Benih
Telpon : 0852672090**
9. Panwaslu Kelurahan/Desa Timbul Rejo
Nama : Mardi
Alamat : Kelurahan Timbul Rejo
Telpon : 0812720618**