PANWAS
pasang
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE PANWASLU KECAMATAN CURUP..... AYOOO !!! BERSAMA KITA AWASI PEMILU

Profil Pengawas Kelurahan Sekecamatan Curup

panwaslu kelurahan desa kecamatan curup

A. Tentang Pengawas Kelurahan/Desa

Pengawas Kelurahan/Desa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa atau nama lain.

Panwaslu Kelurahan secara Hierarki berada dibawah Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kelurahan/ Desa dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah setelah seluruh tahapan penyelenggaan Pemilu selesai. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini melewati beberapa proses seleksi, baik itu seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara untuk mendapatkan Pengawas Pemilu yang tidak terlibat Parpol dan memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang kepemiluan. Panwaslu Kelurahan/ Desa ini berkedudukan di Kelurahan/Desa sesuai domisili tempat tinggal Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa disetiap Kelurahan sebanyak 1 orang.

B. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Dalam pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tugas Panwaslu Kelurahan/ Desa sbb :
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, 
yang terdiri atas:
  1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;
  3. pendistribusian logistik Pemilu;
  4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI;
  7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  8. pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
  9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa sbb :
  1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada
  2. Panwaslu Kecamatan;
  3. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  4. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa sbb :

  1. melaksanakan Tugas dan Wewenangnya secara adil
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Profil Pengawas Kelurahan/Desa Sekecamatan Curup

1. Panwaslu Kelurahan/Desa Adirejo


Nama : Iswatun Hasana
Alamat : Gajah mada
Telpon/WA : 0858740163**

2. Panwaslu Kelurahan/Desa Air Putih Lama


Nama : Elfian
Alamat : Jl. Jendral Sudirman
Telpon : 0852799857**

3. Panwaslu Kelurahan/Desa Air Rambai


Nama : Novi Revolina Doriza
Alamat : Air Rambai
Telpon : 0853673289**

4. Panwaslu Kelurahan/Desa Dwi Tunggal


Nama : Oktavia Widia Wati
Alamat : Dwi Tunggal
Telpon : 0858097058**

5. Panwaslu Kelurahan/Desa Jalan Baru


Nama : Faizal Wahyudi
Alamat : Jl. Dodon Kelurahan Jalan Baru
Telpon : 08578887751**

6. Panwaslu Kelurahan/Desa Pasar Baru













Nama : Hengki Saputra
Alamat : Jl. Merdeka Kelurahan Pasar Baru
Telpon : 0858740046**

7. Panwaslu Kelurahan/Desa Pasar Tengah


Nama : Joko Supriyanto
Alamat : Gamg Sumpuh Kelurahan Pasar Tengah
Telpon : 0853849125**

8. Panwaslu Kelurahan/Desa Talang Benih


Nama : Juhardi
Alamat : Kelurahan Talang Benih
Telpon : 0852672090**


9. Panwaslu Kelurahan/Desa Timbul Rejo


Nama : Mardi
Alamat : Kelurahan Timbul Rejo
Telpon : 0812720618**

Subscribe to receive free email updates: