Curup - Senin Pagi sejak pukul 09.00 wib, Panwascam Curup mulai menerima pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang biasa disebut PPL. Tampak beberapa masyarakat yang datang ke sekretariat Panwascam Curup mengambil formulir pendaftaran ataupun sekedar bertanya tentang pendaftaran dan tugas tugas pengawas pemilu kelurahan/Desa kepada panitia.
Ketua Panwascam Curup, Aprildo |
Adapun syarat - syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kelurahan di Kecamatan Curup diantaranya berusia minimal 25 Tahun, berdomisili diwilayah Kelurahan masing masing, pendidikan minimal SLTA, siap bekerja sepenuh waktu, tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik. Untuk Pendaftaran dibuka dari tanggal 19 Maret sampai 24 Maret 2018 mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 16.00 wib untuk hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 00.00 wib. Kepada Masyarakat di Kecamatan Curup yang berminat menjadi salah satu anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa di Kecamatan Curup Silahkan datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Curup di Jl. Nusa Indah III Kelurahan Air Rambai, samping STM Negeri Curup untuk mengambil formulir pendaftarannya, demikian tutup Ketua Panwascam Curup.