PANWAS
pasang
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE PANWASLU KECAMATAN CURUP..... AYOOO !!! BERSAMA KITA AWASI PEMILU

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu di umumkan 17 Februari

Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman

KPU akan mengirimkan berita acara verifikasi faktual 12 partai politik tingkat pusat ke masing-masing parpol. Sementara pengumuman lolos tidaknya parpol sebagai peserta pemilu 2019 akan dilakukan pada 17 Februari mendatang.

"Sudah lengkap semua partai, surat sudah kita buat kok, tinggal dikirim ke masing-masing partai. Sudah saya tandatangani semua, sore ini lah kita sampaikan," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Arief mengatakan berita acara yang berisi hasil pemeriksaan saat verifikasi faktual itu hanya ditujukan untuk parpol pada tingkat pusat. Sedangkan berita acara pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan diserahkan sesuai masing-masing tingkatan.

"KPU membuat berita acara verifikasi faktual yang dilakukan KPU dari tanggal 28-30 Januari di tingkat pusat, hanya di tingkat pusat. Di provinsi ini nanti mereka bikin berita acara sendiri disampaikan pada partai di masing-masing level," ujar Arief. 

Dia pun mengatakan, nantinya KPU akan merekap hasil verifikasi secara keseluruhan dari tingkat terkecil di daerah hingga pusat untuk mengambil kesimpulan partai mana yang akan menjadi peserta pemilu. Pengumuman ini, kata Arief, akan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2018. 

"Baru lah setelah itu KPU akan merekap hasil secara nasional untuk mengambil kesimpulan, nanti tanggal 17 Februari menetapkan apakah sebuah partai politik memenuhi syarat menjadi peserta atau tidak," ujar Arief. 

Baca juga: Diverifikasi KPU, Megawati Soroti Netralitas dan Kotak Suara

Tanggal penetapan ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Nantinya pengumuman akan dilakukan di kantor KPU. Bila lolos, partai politik akan menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Peserta Pemilu 2019. 

Arief mengatakan saat ini KPU belum dapat mengambil kesimpulan terkait hasil verifikasi secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan masih adanya proses verifikasi yang berlangsung pada tingkat kabupaten/kota. 

"Dari 34 provinsi baru sekitar 15 provinsi yang dilaporkan. Karena kalau dilaporkan harus semua selesai verifikasi," tutup Arief.  (detik.com)

Subscribe to receive free email updates: